Kesalahan Sejarah


Kesalahan Sejarah Tentang Syekh Siti Jenar Yang Menjadi Fitnah & Controversi............

> Syekh Siti Jenar [Sayyid Hasan 'Ali] > bin Sayyid Shalih> bin Sayyid 'Isa 'Alawi> bin Sayyid Ahmad Syah Jalaluddin> bin Sayyid 'Abdullah Khan> bin Sayyid Abdul Malik Azmat Khan> bin Sayyid 'Alwi 'Ammil Faqih> bin Sayyid Muhammad Shohib Mirbath> bin Sayyid 'Ali Khali Qasam> bin Sayyid 'Alwi Shohib Baiti Jubair> bin Sayyid Muhammad Maula Ash-Shaouma'ah> bin Sayyid 'Alwi al-Mubtakir> bin Sayyid 'Ubaidillah> bin Sayyid Ahmad Al-Muhajir> bin Sayyid 'Isa An-Naqib> bin Sayyid Muhammad An- Naqib> bin Sayyid 'Ali Al-'Uraidhi> bin Imam Ja'far Ash-Shadiq> bin Imam Muhammad al-Baqir> bin Imam 'Ali Zainal 'Abidin> bin Imam Husain Asy-Syahid> bin Sayyidah Fathimah Az- Zahra> binti Nabi Muhammad Rasulullah Saw. Syaikh Siti Jenar lahir sekitar tahun 1404 M di Persia, Iran.

Kamis, 02 Januari 2014

Tulisan dari ‘Seluk Beluk Hukum Karma’

             Para pembaca yang budiman, tulisan ini merupakan rangkuman dari rangkaian pengalaman lahir maupun batin. Serta hasil asah asih asuh dalam setiap kesempatan diskusi di berbagai acara, misalnya kumpul-kumpul bersama di manapun berada. Perdebatan tentang hukum karma sudah berlangsung sejak ribuan tahun yang lalu. Antara yang mempercayainya ada, yang meragukannya, yang belum paham samasekali, maupun yang tidak mempercayai. Sebelum melanjutkan tulisan berikut, seyogyanya kita berusaha memahami terlebih dahulu apa itu hukum karma. Dari berbagai keterangan yang ada, setidaknya dapat disimpulkan bahwa hukum karma atau karma sepadan dengan apa yang di maksud hukum timbal balik. Dalam falsafah Jawa senada pula dengan apa yang dimaksud hukum sebab akibat. Dalam literatur Barat, dikenal dengan istilah hukum kausalitas. Apakah hukum karma yang sedemikian menghebohkan dunia spiritual, filsafat, ilmu pengetahuan, sains dan teknologi ini kemudian layak dianggap tidak ada sama sekali ? Saya tidak ingin tergesa dalam menjawab pertanyaan tersebut, sebelum saya pribadi dapat membuktikannya sendiri, baik secara langsung, tak langsung, secara logika maupun pengalaman lahir dan batin.

Secara sederhana hukum karma atau sebab akibat dapat dipahami dengan logika sederhana pula. Sebagaimana dalam rumus yang mempunyai dalil “ada asap, berarti ada api”. Dalam bahasa yang sederhana dapat dikatakan “ada akibat, tentu ada penyebabnya pula”.  Yang jelas di dalam hukum karma terdapat pola hubungan erat antara penyebab dan akibatnya. Rumus ini dapat diterapkan untuk memahami setiap kejadian atau peristiwa dalam kehidupan sehari-hari kita. Dengan demikian, hukum karma dapat didefinisikan sebagai hubungan sebab-akibat atas perbuatan yang pernah kita lakukan (sebagai sebab) dan apa yang akan kita alami kemudian (sebagai akibatnya). Dengan demikian di dalam hukum karma terdapat pola hubungan yang bersifat positif atau baik, maupun negatif atau buruk. Hukum karma yang memiliki pola sederhana akan mudah dibaca, misalnya setelah kita berbuat jahat atau membuat masalah, selanjutnya kita akan tertimpa masalah atau balik dijahati orang lainnya. Misalnya, kita melakukan penganiayaan terhadap seseorang, maka akibatnya kita akan dimusuhi keluarganya, teman-teman dari seorang yang dianiaya tadi. Bahkan kelak anak turun seseorang yang dianiaya akan memusuhi anak turun kita sendiri.  Sebaliknya, setelah kita berbuat kebaikan, selanjutnya kita akan menerima kebaikan pula.  Kita menolong seseorang, maka ia atau keluarga yang kita tolong suatu waktu ingin gantian menolong kita di saat kita mendapat kesulitan. Bahkan anak turun yang kita tolong akan mengenang kebaikan yang pernah kita lakukan, dan ingin sekali mereka membalas budi-kebaik kita di waktu selanjutnya. Pola hubungan dalam hukum  karma atau hukum sebab-akibat dapat kita uji coba pula keberadaannya. Misalnya, para pembaca yang budiman gemar sekali membantu dan menolong orang lain yang sedang mengalami kesulitan. Maka, Anda akan selalu mendapat kemudahan dalam setiap urusan. Sekalipun pernah terpentok saat-saat di mana Anda merasa tidak ada lagi jalan keluar, di saat Anda betul-betul sedang dalam keadaan yang sangat genting dan darurat  pada akhirnya datang lah “the last minute man” atau “dewa penolong”. Jika anda mereview perjalanan hidup anda ke belakang, disadari atau tidak Anda pernah  berperan menjadi “the last minute man” atau berperan sebagai “dewa penolong” disaat seseorang sedang dalam keputus-asaan.

“MISSING LINK” dalam KARMA

Dibutuhkan kecermatan dalam membaca “benang” yang menghubungkan antara suatu kejadian (sebagai akibat) dari kejadian sebelumnya (penyebab). Terkadang dalam hukum karma terdapat pola hubungan sebab-akibat yang sangat sulit dilacak bagaimana pola hubungan itu terjalin. Seolah tak ada hubungannya sama sekali. Sebagai contoh, seseorang tewas akibat bencana alam, misalnya diterjang gelombang tsunami. Jika tewasnya seseorang itu dikaitkan dengan hukum karma, tentu akan sulit sekali dilacak. Benarkah seseorang yang diterjang tsunami hingga tewas sedang menjalani karma? Jika tanpa pemahaman yang mendalam pada saat kita menelusuri pola-pola hubungan dalam hukum karma, kesimpulan yang mengkaitkan di antara dua kejadian tersebut (bencana alam dengan korban bencana) menjadi terasa janggal, seolah terlalu memaksakan diri menghubung-hubungkan dua hal yang tak ada hubungannya sama sekali. Seolah terdapat missing link, atau mata rantai hubungan sebab akibat yang terputus alias tak nyambung. Read more…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar